Kalau Layar Laptop Pecah apakah garansinya gilang?-Hai sobat , Anda memiliki problem pada laptop Anda? Kalau iya , saya turut berbelasungkawa atas apa yang menimpa laptop Anda he he..
Pada kesempatan kali ini saya akan menyebarkan perihal artikel komputer lagi nih sobat..Tapi bukan membahas komputer pc , melainkan laptop atau notebook.
Ada sebuah pertanyaan di yahoo answer 2 ahad yang lalu. Nah , pertanyaannya kurang lebih begini: Screen laptop asus saya pecah karena terinjak. Apa garansi masih berlaku karena hal ini?
Jadi jawabannya yakni TIDAK. Perlu diingat , kerusakan laptop yang masih garansi tanggapan kesalahan pengguna tidak bergaransi lagi , alias garansinya gugur.
Contoh kerusakan yang diakibatkan pengguna ibarat LDC pecah , baik pecah karena disengaja atau tidak. Keyboard rusak karena tombolnya tercabut , retak adegan casing , terbakar , ketumpahan cairan , dan masih banyak lagi.
Yang terang , meskipun Anda memaksa untuk membawa laptop Anda ke service centre terdekat , maka laptop Anda pun tidak mampu diklaim garansinya lagi. Jangan berharap banyak perihal hal ini.
Kemudian jikalau kerusakan laptop lainnya disebabkan bukan karena cacat fisik , Insya Tuhan hal itu mampu diterima , dan laptop pun mampu digaransikan. Saya beri pola kerusakan laptop yang mampu digaransikan=>
Pada kerusakan layar seperti: Layar berpelangi , menjadi hitam , berbintik-bintik dll (bukan karena pecah).
Pada kerusakan keyboard: tombol tidak berfungsi sebagian , atau tombol tidak berfungsi semuanya (bukan karena terbakar , ketumpahan air atau tercabut)
Masih banyak pola lainnya yang Inysa Tuhan akan saya buatkan goresan pena tersendiri.
O iya , yang perlu diingat yakni , jangan pernah membongkar laptop Anda yang masih masa garansi meskipun Anda mampu melakukannya. Karena ada beberapa baut yang sengaja ditutupi segel oleh produsen laptop , biro , dan toko kawasan Anda membeli laptop tersebut. Kemudian jikalau segel/stiker tersebut Anda tusuk dengan obeng sehingga segelnya rusak , maka garansi pun mampu hilang , alias batal , alias gugur , alias tidak berlaku lagi... Makara , berhati-hati ya sobatku.. :)
Kesimpulan kesannya yakni kalau laptop layarnya pecah , garansinya pasti hilang. Tapi damai , laptop yang layarnya pecah masih mampu diganti kok. Tapi ya itu tadi , pakai uang sendiri he he..
Mungkin hingga di sini saja goresan pena saya ini , biar mampu memberi pencerahan kepada Anda. aamin..
Posting Komentar
Posting Komentar